ASPEK GEOLOGI DIDALAM PENYUSUNAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM

  • Ernowo Ernowo Pusat Sumber Daya Geologi
  • Bambang Pardiarto Pusat Sumber Daya Geologi
Kata Kunci: WUP, WPN, geologi

Abstrak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan kepada pemerintah untuk menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari Tata Ruang Nasional. Wilayah yang bisa diterbitkan perijinannya ditetapkan oleh pemerintah terlebih dahulu berupa WUP untuk kemudian dilakukan pelelangan kepada para pelaku usaha pertambangan dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Beberapa kriteria Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) mineral logam yang berkaitan dengan geologi  sebagaimana ditetapkan didalam Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan adalah memiliki formasi batuan pembawa mineral logam, memiliki singkapan geologi untuk mineral logam, memiliki potensi sumber daya mineral dan memiliki satu atau lebih jenis mineral termasuk mineral ikutannya. Penyusunan WUP tidak bisa dipisahkan dengan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dimana memiliki kesamaan didalam
kriteria-kriteria geologi.
Penerapan konsep geologi dan keterdapatan mineral sangat diperlukan didalam penyusunan WUP/WPN dimana disusun berdasar data yang sifatnya masih umum (regional) berupa litologi, stratigrafi dan struktur geologi.  Keterkaitan WIUP yang akan dilelang dengan tahapan kegiatan
eksplorasi tergantung dari tingkat penyelidikan didalam penyediaan data tersebut.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Affendi A.C dan Apandi T, 1993, Peta Geologi Lembar Waikabubak dan Waingapu, Sumba, PPPG, Bandung.

Carlile,J.C and Mitchell, A.H.G. 1994. Magmatic arcs and associated gold and copper mineralization in Indonesia. Journal of Geochemical Exploration 50. Elsevier, hal. 91-142.

Djuri & Sudjatmiko, 1974, Peta Geologi Lembar Majene dan Bagian Barat Palopo, PPPG, Bandung.

Guilbert, J.M., and Park, C.F., 1986, The Geology of Ore Deposits, W.H.Freeman & Company.

Koesmono M, Kusnama & N. Suwarna, 1996, Peta Geologi Lembar Sindangbarang dan Bandarwaru, Jawa Barat, PPPG, Bandung.

Kuzvart,M dan Bohmer,M, 1986, Prospecting And Exploration Of Mineral Deposits, Elsevier.

Rab Sukamto, 1982, Peta Geologi Lembar Pangkajene dan Bagian Barat Watampone, PPPG, Bandung.

Rab Sukamto & Supriatna S., 1982, Peta Geologi Lembar Ujung Pandang, Benteng dan Sinjai, PPPG, Bandung.

Ratman N, Atmawinata S., 1993, Peta Geologi Lembar Mamuju, PPPG, Bandung.

Rusmana E, Sukido, Haryono E, Simanjuntak T.O., 1993, Peta Geologi Lembar Lasusua-Kendari, PPPG, Bandung.

Sikumbang N., Sanyoto P., Supandjono J.B., Gafoer S., 1995, Peta Geologi Lembar Buton, PPPG, Bandung.

Simanjuntak T.O, Surono, Sukidom, 1993, Peta Geologi Lembar Kolaka, Sulawesi, PPPG, Bandung

Simanjuntak T.O., Surono, Supandjono J.B., 1991, Peta Geologi Lembar Poso, PPPG, Bandung.

Simandjuntak T.O., Rusmana E, Surono., Supandjono J.B., 2007, Peta Geologi Lembar Malili, PPPG, Bandung.

Simanjuntak T.O, E. Rusmana, Supandjono J.B., 1993, Peta Geologi Lembar Bungku, PPPG, Bandung.

Sukido, Sukarna D, Sutisna K., 1993, Peta Geologi Lembar Pasangkayu, PPPG, Bandung.

Surono, Simanjuntak T.O., Situmorang R.L., Sukido, 1993, Peta Geologi Lembar Batui, PPPG, Bandung.

Undang Undang No 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara..

Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.

Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Diterbitkan
2011-08-08
Bagian
Buletin Sumber Daya Geologi