TINJAUAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 4/2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA

  • Bambang Pardiarto Pusat Sumber Daya Geologi
Kata Kunci: pertambangan mineral dan batubara, undang-undang

Abstrak

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dapat memberikan harapan baru terhadap peningkatan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Namun dalam implementasinya banyak Undang-Undang sektor lain sperti kehutanan, penataan ruang, lingkungan hidup, pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil telah menjadi hambatan yang signifikan dalam proses peningkatan pertumbuhan industri pertambangan. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan pelaksanaanya sehingga tidak merugikan semua pihak.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Arif Dwi Cahyo, 2010, Jembatan Tambang di Wilayah Hutan, Majalah Tambang, Volume 5, Nomor 58/ApriI2010.

Priyo Pribadi Soemarno, 2010, Implementasi Undang-Undang Minerba dan Masa Depan Industri Pertambangan Indonesia, MGEI-IAGI Seminar 2010 : Kalimantan Coal and Mineral Resources, Balikpapan 29-30 March 2010.

Undang-Undang Nomor41/1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor27/2004 tentang PengelolaanWilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor26/2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara

Undang-Undang Nomor28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Diterbitkan
2010-08-31
Bagian
Buletin Sumber Daya Geologi