CEBAKAN EMAS PRIMER DI LEBONG TANDAI KABUPATEN BENGKULU UTARA PROVINSI BENGKULU
Abstract
Dekade ini merupakan kebangkitan penyelidikan emas di Indonesia, sehingga
beberapa daerah bekas tambang yang tersisa mulai dilirik untuk dievaluasi kembali dan merupakan harta karun yang terpendam. Lebong Donok merupakan salah satu sasaran reevaluasi daerah bekas tambang, terletak di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Formasi Hulusimpang merupakan susunan batuan yang termineralisasi seperti yang ditemukan di Lebong Tandai, yaitu berupa batuan vulkanik andesitik dengan selang seling batupasir tufaan sedikit gampingan berumur Miosen. Batuan tersebut terpatahkan dan diintrusi oleh beberapa retas andesit dan termineralisasi dengan arah timur-barat, yang merupakan struktur orde dua dari Patahan Sumatra.
Dari hasil penyelidikan rinci di dalam wilayah bekas tambang, ditemukan mineralisasi emas-perak epitermal sulfida rendah di Lebong Tandai hingga Aer Noar yang berbatasan dengan emas-tembaga epitermal sulfida tinggi di Lobang Baru. Potensi tersebut didukung dengan hasil analisis kimia batuan dan pola jurus serta urat-urat kuarsa yang sejajar dengan pola struktur yang ada. Pada tingkat atas ditemukan adanya assosiasi antara emas dengan kalsedon di Lebong Tandai, sedangkan urat kuarsa bersama pita-pita khlorit ditemukan pada posisi bagian tengah dan mengandung emas tinggi berupa ”stockwork” kuarsa. Sebagai tindak lanjut penyelidikan, pemboran uji akan dilakukan untuk mengetahui sisa tambang yang masih dapat dimanfaatkan. Dengan demikian endapan mineral emas di wilayah ini diharapkan dapat ditambang pada waktu yang akan datang.
Downloads
References
Dekade ini merupakan kebangkitan penyelidikan emas di Indonesia, sehingga beberapa daerah bekas tambang yang tersisa mulai dilirik untuk dievaluasi kembali dan merupakan harta karun yang terpendam. Lebong Donok merupakan salah satu sasaran reevaluasi daerah bekas tambang, terletak di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Formasi Hulusimpang merupakan susunan batuan yang termineralisasi seperti yang ditemukan di Lebong Tandai, yaitu berupa batuan vulkanik andesitik dengan selang seling batupasir tufaan sedikit gampingan berumur Miosen. Batuan tersebut terpatahkan dan diintrusi oleh beberapa retas andesit dan termineralisasi dengan arah timur-barat, yang merupakan struktur orde dua dari Patahan Sumatra.
Dari hasil penyelidikan rinci di dalam wilayah bekas tambang, ditemukan mineralisasi emas-perak epitermal sulfida rendah di Lebong Tandai hingga Aer Noar yang berbatasan dengan emas-tembaga epitermal sulfida tinggi di Lobang Baru. Potensi tersebut didukung dengan hasil analisis kimia batuan dan pola jurus serta urat-urat kuarsa yang sejajar dengan pola struktur yang ada. Pada tingkat atas ditemukan adanya assosiasi antara emas dengan kalsedon di Lebong Tandai, sedangkan urat kuarsa bersama pita-pita khlorit ditemukan pada posisi bagian tengah dan mengandung emas tinggi berupa ”stockwork” kuarsa.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan, pemboran uji akan dilakukan untuk mengetahui sisa tambang yang masih dapat dimanfaatkan. Dengan demikian endapan mineral emas di wilayah ini diharapkan dapat ditambang pada waktu yang akan datang.
Copyright (c) 2018 Buletin Sumber Daya Geologi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors whose manuscripts are published agree to the following terms:
The publication rights of all journal manuscript materials published on the Buletin Sumber Daya Geologi website are held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain with the manuscript’s author).
The formal legal provisions for access to digital articles in this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license. This means that Buletin Sumber Daya Geologi has the right to store, convert media/formats, manage in the form of a database, maintain, and publish the article without requesting permission from the author, as long as the author’s name is cited as the copyright holder.
Manuscripts published in both print and electronic formats are open access for educational, research, investigative, and library purposes. Beyond these purposes, the editorial board is not responsible for any violations of copyright law.