KEBIJAKAN DAN PROSPEK PENGELOLAAN BATU BARA DI INDONESIA

  • Daulat Ginting Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi

Abstract

Energi batubara memiliki peran strategis baik untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri maupun kebutuhan ekspor dalam rangka untuk mendapatkan devisa bagi Negara. Dalam konteks global, Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir utama komoditi batubara.  Sumber daya batubara Indonesia masih cukup besar, yakni 104,7 miliar ton (MT) dengan cadangan sebesar 18,7 MT(DJMBP).
Produksi batu bara Indonesia selama 10 tahun terakhir menunjukkan peningkatan produksi yang signifikan. Pada tahun 2009 produksi batu bara Indonesia mencapai sekitar 254 juta ton (DJMBP). Ke-depan kebutuhan domestik akan terus meningkat sehingga hal ini harus diantisipasi oleh Pemerintah. Pemerintah sendiri terus berupaya untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia antara lain dengan mensinergikan berbagai kebijakan lintas sektor dan lintas pusat-daerah agar tercipta konsistensi dalam penerapan kebijakan yang menjadi salah satu bagian paling penting bagi perusahaan pertambangan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara telah mewajibkan pemurnian, pengolahan serta pemanfaatan mineral dan batu bara di dalam negeri untuk Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara, serta menetapkan domestic market obligation (DMO) untuk  batubara.  
Dari kontrak-kontrak pertambangan batubara, Perusahaan pertambangan batubara harus mendukung keamanan pasokan batubara untuk dalam negeri. Perusahaan pertambangan batubara dapat mengekspor batubara,  apabila kebutuhan batubara dalam negeri telah terpenuhi.
Di samping itu, Pemerintah menetapkan Harga Patokan Batubara (HPB), agar optimalisasi penerimaan negara dari batubara dapat tercapai, serta mendukung pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Dengan adanya aturan penetapan harga batubara, maka seluruh harga jual batubara akan relatif “seragam” atau “sama” (sesuai dengan kualitasnya), karena harus mengikuti HPB. HPB adalah sebagai patokan terendah harga batubara yang diproduksikan di Indonesia.
Implikasi penerapan HPB tersebut adalah pemasokan batubara dalam negeri sama menariknya dengan ekspor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agenda Perbatu baraan Tahun 2010, Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi

Buku Isu Aktual Tahun 2008, Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi.

Menteri ESDM Purnomo Jusgiantoro, Perusahaan Perlu Tingkatkan Komitmen Terhadap “Good Mining Practices”; Ketika menyerahkan penghargaan lingkungan kepada beberapa perusahaan pertambangan mineral dan batubara di Jakarta (20/12-2007)

Menteri ESDM Purnomo Jusgiantoro, Investasi pertambangan dan energi;

APBI-ICMA (Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia - Indonesia Coal Mining Assosiation), Kebijakan Batu bara Ke-Depan;

Ermina Miranti, Prospek Industri Batu Bara di Indonesia, Economic Review, No. 214, Desember 2008

Published
2010-05-31
Section
Buletin Sumber Daya Geologi